15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan
Rabu, 29 Mei 2024 09:50 WITA

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat Konferensi Pers Pengumuman Tersangka Pungli Rutan KPK
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 15 petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli). KPK langsung menahan para tersangka penerima pungli rutan lembaga antirasuah tersebut.
Adapun, 15 tersangka tersebut yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH).
Baca juga:
Nyoman Parta Minta Ketua Bulog Bali Dicopot
Lantas, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Lalu, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA); terakhir, Ricky Rachmawanto (RR).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Perkara ini bermula ketika Hengki ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK pada 2018.
Lalu, pada tahun 2019 bertempat di salah satu cafe daerah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti Deden. Deden saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Hengki, M Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, dan Ricky Rachmawanto. Pertemuan itu dalam rangka menunjuk dan memerintahkan para petugas yang mengumpulkan uang yang kemudian disebut lurah.
Adapun, petugas yang ditugaskan untuk menjadi lurah yakni, Ridwan untuk di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Mahdi Aris sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Suharlan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar