Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Minggu, 04 Mei 2025 19:28 WITA

Card image

Kuasa Hukum Resmob Polres Teluk Bintuni, Yohannes Akwan, SH (Foto: M Ahmad/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Kuasa Hukum Resmob Polres Teluk Bintuni, Yohannes Akwan, S.H, MAP, C. L. A., mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan berbagai bentuk spekulasi di media sosial maupun ruang publik lainnya terkait peristiwa hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun (TM) saat menjalankan tugas operasi di Sungai Meyah Rawara, Moskona Barat Teluk Bintuni, Minggu (4/5/2025).

Akwan mengatakan, kejadian ini telah ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan adanya tudingan bahwa anggota yang bertugas tidak diperiksa, perlu kami tegaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri. Pemeriksaan ini mencakup seluruh personel yang terlibat dalam operasi," papar Akwan.

Akwan menyebutkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, Iptu TM dinyatakan hanyut dan hilang saat berupaya menyeberangi Sungai Meyah dalam pelaksanaan tugas. Tidak ditemukan indikasi tindak kekerasan, sabotase, ataupun pelanggaran prosedur dalam insiden ini.

Sebagai negara hukum, Akwan mendorong asas praduga tak bersalah. Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan bahwa setiap saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan publik untuk tidak mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan, karena tugas pembuktian merupakan kewenangan penyidik," tambah dia.

Ia menambahkan, "Pasal 66 KUHAP juga menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti permintaan penasihat hukum korban maupun keluarganya. Semua proses hukum dijalankan berdasarkan asas profesionalitas dan akuntabilitas, bukan tekanan opini publik."

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri, seluruh anggota kepolisian yang menjalankan tugas resmi, termasuk dalam operasi di Teluk Bintuni, berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Dalam konteks operasi ini, surat perintah yang diterbitkan bersifat pemantauan terhadap Target Operasi (TO), tanpa adanya perintah eksplisit untuk menyeberangi sungai. Namun, TM, yang bertindak sebagai pimpinan lapangan, secara sadar memberikan instruksi kepada anggotanya untuk menyeberangi Sungai Meyah dengan berenang, kemudian menyusul sendiri. Salah satu anggota Brimob turut membayangi pergerakan TM pada saat kejadian.

Sebanyak enam personel lainnya, yang terdiri dari anggota Resmob, Brimob, TNI, dan seorang informan (cepu), telah lebih dahulu berada di seberang sungai dan sempat memperingatkan TM karena derasnya arus sungai. Setelah memberi isyarat larangan, mereka melanjutkan pergerakan ke dalam hutan sejauh kurang lebih 30 meter. Tak lama kemudian, terdengar teriakan dari seorang komandan Brimob bahwa TM telah masuk ke sungai. Upaya pertolongan langsung dilakukan, namun arus deras menyebabkan TM terseret dan hilang.

Sebagai informasi tambahan, operasi ini melibatkan 20 personel gabungan: 10 anggota TNI (5 dari Batalyon Kapuas dan 5 dari Batalyon Bintuni, masing-masing dipimpin Dankie), 5 anggota Brimob yang dipimpin Danton, serta 5 personel Polres yang dikomandoi oleh eks Kasat Reskrim selaku Komandan Taktis Lapangan. Terdapat pula tiga penembak runduk TNI AD yang ditugaskan untuk memantau pergerakan tim hingga proses penyeberangan sungai dilakukan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya