BPN Badung
Selasa, 28 Mei 2024 14:45 WITA
Males Baca?
MCW News, Badung | Tindakan BPN Badung terkesan "sembrono" alias sembarangan, berani menerbitkan sertifikat di lahan milik Dinas Kehutanan Provinsi Bali Hal ini terkait sengketa sebidang tanah yang sudah bersertifikat atas nama I Wayan Rubah, dengan No Sertifikat 20534, yang dikeluarkan oleh BPN Badung, tanggal 21 Januari 2015, tapi ditarik kembali oleh BPN Badung, 13 Januari 2016, karena tanah tersebut di klaim oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bali "Kenapa pihak BPN menarik kembali sertifikat tersebut, padahal sesuai aturan pihak pemohon sudah memenuhi semua persyaratan sebagai dasar keluarnya sertifikat tadi, dan sudah memenuhi semua ketentuan, yakni bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ? Pemohon bernama I Wayan Rubah, sudah menyerahkan semua permohonan kepada I Putu Gede Wibawa Jaya, dialah yang mengurus sertifikat ke BPN Badung, tetapi dari pengakuan keluarga I Wayan Rubah, tidak pernah melihat sertifikat tersebut Karena tanah tersebut sudah berpindahtangankan alias di jual kepada pihak lain, dan dari pengakuan anak I Wayan Rubah, yaitu I Wayan Sumadi, mereka di beri uang 1,6 miliyar, pembayaran di lakukan dengan 3 kali pembayaran, pertama down payment sebesar Rp 200 juta, kedua 1 miliyar dan yang terakhir 460 juta Sedangkan tanah tersebut di jual oleh oknum I Putu Mangku WJ kepada Nengah Miarta, tanpa sepengetahuan dari pemilik tanah yang berlokasi di jimbaran, (depan SMAN 2 Kuta) Saat dikonfirmasi MCW News, via Whatsapp, Jumat, 7 April 2017, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Badung I Gede Sukardan Ratmasa, menerangkan , "Maaf belum bisa beri tanggapan, karena masalahnya sedang dalam proses di Reskrimsus, "ungkap Sukardan. (timmcwnews)
Komentar