BTM - Rustan, Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota & Wakil Walikota Jayapura
Senin, 27 Mei 2024 12:57 WITA
Males Baca?
MCW News, Jayapura | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura melalui Surat Keputusan No : 4/KPTS/KPU-KT-JPR/I/2017 Tanggal 11 Januari 2017 ditandatangani oleh Ketua KPU Jayapura, Yermias Numberi, memutuskan menetapkan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, yang memenuhi syarat yakni pasangan calon atas nama Benhur Tommy Mano (BTM) dan Rustan Saru Sekaligus mengumumkan secara resmi hasil penetapan pasangan calon tersebut, dan menetapkan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, berdasarkan pada pertimbangan a. untuk melaksanakan pasal 154 ayat 11 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 15 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, b. untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.575 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 5 Januari 2017, c. untuk melaksanakan pasal 102A ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (timmcwnews)
Komentar