DPO Korupsi Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Senin, 17 Februari 2025 04:31 WITA

Card image

Muhammad Khairuddin (tengah) saat diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (16/2/2025)

Males Baca?

DENPASAR – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Muhammad Khairuddin, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (16/2/2025) pukul 15.15 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pengamanan terpidana. Muhammad Khairuddin yang tercatat sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa Muhammad Khairuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.” 

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.

“Saat diamankan, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk eksekusi,” ujar Dr. Harli Siregar.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Jajaran Kejaksaan akan terus memonitor dan menangkap mereka guna memastikan kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.

Muhammad Khairuddin, yang berusia 47 tahun dan lahir di Barabai, Kalimantan Selatan, telah buron sejak putusan pengadilan dikeluarkan. Kini, dengan keberhasilannya diamankan, proses hukum akan segera dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya