DPRD Bali, Soroti Kasus Tanah BPN Badung & Minta Polda Segera Menindaklanjuti Kasusnya
Minggu, 26 Mei 2024 22:05 WITA
Males Baca?
MCW News, Badung | Kasus Sertifikat BPN Badung tersebut, mendapat sorotan dari I Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, dari Fraksi PDIP, via whatsapp, Jumat, (7/4), "Ditariknya Sertifikat yang telah di terbitkan dengan jalan yang tidak benar (melanggar Hukum ), tentu saja bukan berarti masalahnya clear BPN Badung harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dan kami dari Komisi I DPRD Bali, akan selalu menjadikan hal ini sebagai atensi kepada Kapolda Bali, agar pihak BPN Badung dijadikan tersangka, karena apa yang sudah dilakukan tersebut, sudah melanggar hukum yang ada Polisi jangan hanya menjadikan rakyat sebagai objek, permasalahan ini, intinya BPN Badung sebagai instansi yang menerbitkan Sertifikat itu, juga harus dijadikan tersangka tunggal, karena jika BPN Badung tidak mengeluarkan Sertfikat, masyarakat yang mengajukan Sertifikat, tidak mungkin jadi tersangka, karena poin permasalahannya ada di BPN Badung, maka seharusnya BPN Badung lah yang jadi tersangka, "tegas Rai Tindakan BPN Badung terkesan "sembrono" alias sembarangan, berani menerbitkan sertifikat di lahan milik Dinas Kehutanan Provinsi Bali Hal ini terkait sengketa sebidang tanah yang sudah bersertifikat atas nama I Wayan Rubah, dengan No Sertifikat 20534, yang dikeluarkan oleh BPN Badung, tanggal 21 Januari 2015, tapi ditarik kembali oleh BPN Badung, 13 Januari 2016, karena tanah tersebut di klaim oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bali "Kenapa pihak BPN menarik kembali sertifikat tersebut, padahal sesuai aturan pihak pemohon sudah memenuhi semua persyaratan sebagai dasar keluarnya sertifikat tadi, dan sudah memenuhi semua ketentuan, yakni bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ? Pemohon bernama I Wayan Rubah, sudah menyerahkan semua permohonan kepada I Putu Gede Wibawa Jaya, dialah yang mengurus sertifikat ke BPN Badung, tetapi dari pengakuan keluarga I Wayan Rubah, tidak pernah melihat sertifikat tersebut Karena tanah tersebut sudah berpindahtangankan alias di jual kepada pihak lain, dan dari pengakuan anak I Wayan Rubah, yaitu I Wayan Sumadi, mereka di beri uang 1,6 miliyar, pembayaran di lakukan dengan 3 kali pembayaran, pertama down payment sebesar Rp 200 juta, kedua 1 miliyar dan yang terakhir 460 juta Sedangkan tanah tersebut di jual oleh oknum I Putu Mangku WJ kepada Nengah Miarta, tanpa sepengetahuan dari pemilik tanah yang berlokasi di jimbaran, (depan SMAN 2 Kuta) (timmcwnews)
Komentar