Dugaan Korupsi di Badung, PDAM Tirta Mangutama Rugi Rp1,2 Miliar

Sabtu, 01 Februari 2025 12:44 WITA

Card image

Tersangka kasus korupsi SPAM PDAM Tirta Mangutama INAD dan IWM dilimpahkan ke Kejari Badung. (Foto: Kejari Badung)

Males Baca?

BADUNG - Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung (Kejari Badung) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Jumat (31/1/2025) kemarin dari Penyidik Kejari Badung.

Dalam pelimpahan ini, Kejari Badung juga menerima dua berkas perkara tersangka kasus korupsi air atas nama tersangka INAD dan IWM.

Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp. 1.211.631.529,- (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah)," kata Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H., dalam siaran pers yang diterima Sabtu (1/2/2025).

Tersangka, lanjut Sutrisno, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari sampai dengan 19 Februari 2025 mendatang.

"Dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," tutup Sutrisno.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya