Dugaan Korupsi di PT Telkom Disorot, Salah Satunya soal Investasi ke TaniHub
Sabtu, 10 Mei 2025 16:22 WITA

Kabid PTKP PB HMI Abdul Hakil El
Males Baca?JAKARTA - Sorotan tajam tengah mengarah pada PT Telkom Indonesia dan anak perusahaannya setelah terungkap dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru ada dugaan investasi fiktif ke TaniHub.
Kritik keras datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menilai skandal ini sebagai "pestapora korupsi" yang melibatkan konspirasi tingkat tinggi di tubuh BUMN.
Kepala Bidang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PTKP PB HMI), Abdul Hakim EL menyebut skandal ini sebagai cermin dari bobroknya kepemimpinan korporasi negara.
Menurutnya, dalih transformasi digital yang selama ini dikampanyekan Telkom justru menjadi kedok untuk praktik penyimpangan dalam bentuk investasi ke startup fiktif.
“Proyek yang dijalankan TaniHub dilaporkan tidak memiliki aktivitas bisnis riil, tetapi dana tetap dicairkan. Kerugian Rp400 miliar hanyalah puncak gunung es,” ujar Abdul Hakim dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Ia juga mengungkap bahwa terdapat dugaan kerugian negara lain yang jauh lebih besar, mencapai Rp10 triliun, dari investasi serupa yang dikucurkan melalui entitas Telkom, seperti MDI Ventures dan Telkomsel Mitra Inovasi (TMI). Dana tersebut diduga menguap di balik justifikasi investasi berisiko tinggi ala venture capital, namun tanpa akuntabilitas dan transparansi memadai.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menilai terdapat indikasi kuat persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan investasi.
“Keputusan-keputusan ini dilakukan dengan sadar, tanpa dasar kelayakan objektif, dan menyalahi prosedur. Ini jelas memenuhi unsur delik korupsi menurut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, yang menyebut bahwa tanggung jawab investasi berada di tangan anak perusahaan. Menurut Hakim, pernyataan ini tidak selaras dengan sistem pengawasan dalam struktur BUMN, karena proyek bernilai besar tetap memerlukan persetujuan pemegang saham dan dewan komisaris.
“Kami melihat ini sebagai upaya ‘cuci tangan’ yang menegaskan nihilnya etika tanggung jawab,” tambahnya.
Seruan Audit dan Penyelidikan Menyeluruh
PB HMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera membentuk satuan tugas gabungan guna menyelidiki seluruh skema investasi yang dilakukan Telkom dan anak usahanya sejak tahun 2018.
Investigasi, kata Abdul Hakim, harus mencakup penelusuran aliran dana dan potensi kickback, hubungan personal dan politik antara direksi dan startup penerima dana, keterlibatan aktor oligarki digital dan evaluasi atas seluruh proyek fiktif yang merugikan negara.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar