Eks Dirut PT Taspen Bakal Segera Disidang terkait Korupsi Dana Investasi

Rabu, 07 Mei 2025 18:14 WITA

Card image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). Berkas keduanya telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa pada hari ini Rabu (7/5), penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya, kata Budi, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, KPK tinggal menunggu waktu untuk dapat menyidangkan dua tersangka kasus korupsi PT Taspen.

"Adapun, kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara," kata Budi.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak lainnya, baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta, yang selama ini kooperatif dalam proses penyidikan ini," sambungnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. ANS Kosasih ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan ratusan miliar rupiah ini. Tersangka lainnya tersebut yakni, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya