Forkom Taksu Bali Desak PT BTID Penuhi Janji kepada Masyarakat Serangan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:23 WITA

Card image

Forkom Taksu Bali. (Foto: Dok. MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Forum Komunikasi Taksu Bali (Forkom Taksu Bali) geram dengan sikap PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang dinilai semena-mena dalam mengeksploitasi alam, manusia, adat, dan agama di Pulau Serangan. Sejumlah perjanjian yang telah disepakati sejak 1998 antara PT BTID dan masyarakat Kelurahan Serangan hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.

Salah satu poin perjanjian yang belum ditepati adalah penyediaan lahan parkir seluas 4 hektare untuk Pura Sakenan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor 046 antara PT BTID dan masyarakat Serangan.

Meski sebagian perjanjian telah dilaksanakan, pembangunan di kawasan tersebut terus berjalan tanpa kepastian terhadap hak-hak masyarakat setempat. "Sebagian besar perjanjian memang sudah dilaksanakan, tapi pembangunan di sana terus berjalan. Masyarakat Serangan dibuat gigit jari," ujar Jro Komang Sutrisna, Tim Hukum Forkom Taksu Bali, Jumat (21/2/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forkom Taksu Bali, Khismayana Wijanegara alias Gung Kis, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat Serangan hingga titik akhir.

"Ketika jalur agama dan hukum tidak juga membuahkan hasil, maka kami sebagai krama adat, sebagai masyarakat umat, akan memperjuangkan ini habis-habisan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seluruh elemen Forkom Taksu Bali telah siap turun ke lapangan jika perjanjian yang sudah berjalan lebih dari dua dekade itu tak kunjung dipenuhi. "Semua elemen di Forkom Taksu Bali sudah siap. Mereka mengusulkan untuk segera lakukan aksi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Forkom Taksu Bali Jro Mangku Wisna mengecam PT BTID yang belum memenuhi kewajibannya terhadap laba pura di Pulau Serangan.

Selain lahan parkir 4 hektare untuk Pura Sakenan, ia menegaskan bahwa keberadaan pura lain di Serangan juga harus diperhatikan.
"Pura Sakenan memang paling dikenal, tapi jangan lupakan Pura Dalem Setra, Pura Dalem Dukuh, Pura Susunan Wadon, Pura Prajapati, Pura Segara, Pura Kahyangan, dan Pura Beji. Semua pura ini memiliki fungsi penting dalam sistem keagamaan dan adat masyarakat Serangan. Jangan sampai hanya karena kepentingan bisnis, hak-hak spiritual ini diabaikan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelum BTID masuk ke Serangan, umat Hindu bisa bersembahyang dengan leluasa tanpa terkendala akses maupun fasilitas. Namun, setelah proyek berjalan, banyak wilayah suci menjadi sulit dijangkau.

"Sebelum BTID, Serangan adalah pusat spiritual yang terbuka bagi umat. Sekarang? Akses semakin sulit, dan janji laba pura tidak juga direalisasikan. Ini jelas pengabaian terhadap kesepakatan awal sejak 1998," ujarnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya