Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Jumat, 14 Maret 2025 20:34 WITA

Card image

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura.

Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Hasto didakwa menyuap Wahyu bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa.

Jaksa menguraikan, uang senilai Rp600 juta tersebut ditujukan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia.

"Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujarnya. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (hp).

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.

"Tanggal 9 Januari 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK," sambungnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya