Inilah Daftar Barang Bukti yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim
Senin, 22 Juli 2024 21:02 WITA
Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi adalah pihak swasta, sedangkan Helena Lim diketahui sebagai Manajer PT QSE. Dua nama ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
“Tim Penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (22/7/2024).
Adapun barang bukti yang disita dari Harvey Moeis meliputi:
11 bidang tanah dan/atau bangunan, 4 bidang di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang di wilayah Tangerang, 8 unit mobil, 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan;
1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G,
88 unit tas branded, 141 buah perhiasan, uang USD 400.000, uang Rp13.581.013.347, dan logam mulia.
Sementara dari Helena Lim disita barang bukti antara lain:
6 bidang tanah dan/atau bangunan, 4 bidang di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang di wilayah Kabupaten Tangerang, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard, 37 unit tas branded, 45 buah perhiasan, uang SGD 2.000.000, uang Rp10.000.000.000, uang Rp1.485.000.000, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille (RM).
Dalam keterangan resmi Kejagung, Tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Dari kerja sama tersebut, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya," ujar Harli Siregar.
"Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," imbuh Harli Siregar.
Dengan serah terima ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tuntas, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Editor: Lan
Komentar