Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juli 2025 15:59 WITA

Card image

Suasana sidang perkara yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Oleh karenanya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut Hasto. Keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.


Halaman :
WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya






KMP Jatra II Angkut Bantuan Bencana Sumatera