Kasus Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Clear, MA Tolak Kasasi Jaksa
Rabu, 29 Mei 2024 09:49 WITA
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang membebaskan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dari segala tuduhan korupsi.
Males Baca?JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (20/5), MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura telah membebaskan murni terdakwa Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika, dan Silvi Herawaty, Direktur PT Asian Air One, dari semua dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Papua.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang membebaskan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dari segala tuduhan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 oleh Pemkab Mimika pada tahun 2015 saat Johannes Rettob masih menjabat sebagai Kadishub Mimika.
Ketika kasus ini bergulir, Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani kepada wartawan mengatakan ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, seperti tidak melalui mekanisme lelang dan penunjukan PT Asian Air One, yang dikelola oleh istri dan kakak ipar Johannes Rettob, sebagai penyedia.
Berdasarkan hasil audit independen, pengadaan pesawat dan helikopter tersebut merugikan negara mencapai Rp 43 miliar. Hal inilah yang memicu penetapan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai tersangka.
Namun putusan PN Jayapura menyatakan Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Majelis Hakim saat itu memutuskan membebaskan Terdakwa.
Belakangan, JPU meminta MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menjatuhkan hukuman kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Namun, MA dalam putusannya kembali menolak kasasi yang diajukan oleh JPU. MA menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty melakukan tindak pidana korupsi.
Editor: Lan
Komentar