Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA di Bali, Begini Kronologinya
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:18 WITA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali, Kamis (24/10/2024).
Males Baca?JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), Kamis (24/10/2024). Zarof ditangkap di Bali sekira pukul 22.00 WITA.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Zarof Ricar ditangkap karena diduga melakukan permufakatan jahat, menerima suap dan atau gratifikasi dari Pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
"Diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Abdul Qohar dikutip Sabtu (26/10/2024).
Penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/10/2024). Tempat penginapan Zarof di Bali juga digeledah pada saat penangkapan.
Penyidik menyita uang senilai hampir Rp1 triliun dari hasil penggeledahan tersebut. Berikut rincian uang hampir Rp1 triliun yang terdiri dari berbagai mata uang asing yang disita Kejagung:
1. Di Rumah Zarif di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
"Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)," kata Abdul Qohar.
Selain itu, penyidik juga menyita emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah.
Adapun, total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan;
- 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
- 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
"Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar)," beber Abdul Qohar.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar