Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Sita Dokumen dan HP

Jumat, 21 Maret 2025 18:08 WITA

Card image

Kejati Bali geledah Kantor DPMPTSP Buleleng, Jumat (21/3/2025). (Foto: Kejati Bali)

Males Baca?

BULELENG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Jumat (21/3/2025).

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka Kadis DPMPTSP Buleleng IMK karena kasus dugaan pemerasan kepada pengembang rumah bersubsidi.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menerangkan, penyidik melakukan penggeledehan selama empat jam mulai pukul 10.00-14.00 Wita. Kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng sampai jam 17.08 wita.

"Dari penggeledahan dari dua kantor tersebut penyidik menyita 1 box dokumen. Diantaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lain serta mnyita handphone," kata Eka Sabana.

Selain melakukan penggeledahan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya