Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor LRT ke JPU

Kamis, 28 November 2024 18:50 WITA

Card image

Kejati Sumsel serahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek LRT Sumatera Selatan ke JPU Kejari Palembang.

Males Baca?

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, Kamis (28/11). Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa empat tersangka telah diserahkan, yaitu:

T, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. IJH, mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Selanjutnya SAP, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan keempat adalah BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembangunan LRT yang berada di bawah Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2016-2020.

“Tersangka T, IJH, SAP, dan BHW akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang,” ujar Vanny.D

Dalam proses ini, Kejati Sumsel juga berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,59 miliar. Uang tersebut disita dari tersangka BHW, yang berperan sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja, dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Menurut Vanny, penanganan kasus ini sesuai arahan Kepala Kejati Sumsel yang menekankan bahwa penindakan korupsi tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, melainkan pada pemulihan kerugian negara.

Setelah Tahap II ini, perkara akan sepenuhnya berada di bawah wewenang JPU Kejari Palembang. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas sebelum melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya