Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Senin, 17 Maret 2025 15:33 WITA

Card image

KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). KPK kemudian menetapkan enam dari delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (N); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Mereka ditetapkan tersangka suap proyek pengadaan di Dinas PUPR OKU.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Awalnya, KPK sudah mengantongi informasi adanya dugaan suap proyek di OKU. KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan memantau rencana aksi jahat para tersangka sejak Januari 2025. Pada Januari 2025, KPK mengetahui adanya anggota DPRD yang menemui pihak Pemda agar RAPBD 2025 disahkan.

"Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar," beber Setyo.

Adapun, uang sebesar Rp45 miliar tersebut kemudian rencananya akan dibagika. dengan rincian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp5 Miliar dan masing-masing Anggota DPRD Rp1 miliar. Jatah uang kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk 'jatah' anggota DPRD.

"Sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 milyar menjadi Rp96 milyar," imbuhnya.

Realisasinya, Kadis PUPR OKU, Nopriansyah mengkondisikan sembilan proyek pengadaan untuk uang jatah para anggota DPRD. Nopriansyah menawarkan sembilan proyek PUPR kepada pengusaha M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugen Santoso dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Adapun, 22 persen itu dibagi sejumlah 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Kemudian, perwakilan pihak DPRD OKU yang diwakili Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen. Di mana sebelumnya, Nopriansyah berjanji akan memberikan fee proyek tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pihak swasta M Fauzi alias Pablo lantas mengurus pencairan uang muka atas sejumlah proyek Dinas PUPR OKU pada 11-12 Maret 2025. Kemudian, pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah melalui seorang PNS berinisial A yang merupakan bagian komitmen fee proyek.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya