KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPR dan BPK

Jumat, 05 Juli 2024 19:27 WITA

Card image

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya kongkalikong yang menyeret nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dugaan kongkalikong tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan lembaga antirasuah.

"Untuk perkara AS (Anggota BPK) dan HG (Anggota DPR) masih dalam proses lidik (penyelidikan)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Jumat, (5/7/2024).

Asep masih enggan membeberkan secara rinci berkaitan dengan dugaan rasuah apa yang menyeret Anggota BPK dan DPR tersebut. Namun, ia menyinggung bahwa yang sedang diselidiki berkaitan dengan Komisi XI DPR RI.

"AS kemudian pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, pak AS dan pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan. Nanti kita kabari. Untuk lidik ada perkara sendiri bukan pengembangan dari perkara Sorong," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Namun, Asep menepis kabar Anggota BPK dan DPR yang sedang diselidiki tersebut bukan terkait perkara di Kabupaten Sorong.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Keenam tersangka tersebut yakni, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Di proses penyidikan dan persidangan, muncul nama Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia diduga terlibat dalam suap tersebut. Pius telah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari. 

"Untuk saudara PS [Pius Lustrilanang] sudah bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring/online," terang Asep.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya