KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Hasilnya
Rabu, 12 Maret 2025 21:24 WITA

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Rabu (12/3/2025). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di daerah Bandung pada Senin (10/3/2025). Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari kediaman Kang Emil.
Penggeledahan di rumah Kang Emil tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Saat ini, KPK sedang mengkaji temuan dokumen yang diamankan dari rumah Kang Emil.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," sambungnya.
Setyo enggan merinci sejumlah barang yang diamankan dari rumah Kang Emil. Namun, ia memastikan bahwa sejumlah barang yang diamankan dari rumah Kang Emil berkaitan dengan dugaan korupsi dana iklan BJB.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," kata Setyo.
Sekadar informasi, KPK menemukan adanya indikasi korupsi terkait penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). KPK telah meningkatkam status indikasi korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kabarnya, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga direksi BJB dan dua pihak agensi. KPK belum mengumumkan nama tersangka serta konstruksi perkara.
Dari informasi yang dihimpun, nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp100 miliar. Diduga, terjadi markup pada penempatan dana iklan oleh BJB itu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar