KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 29 Mei 2024 02:52 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
Suasana Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pihak swasta, Sirajudin Machmud dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, hari ini.
Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gothik tersebut saat ini telah hadir memenuhi panggilan tim Jaksa KPK. Sirajudin bakal dikonfirmasi untuk membuktikan surat dakwaan untuk terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan (dkk).
"Masih agenda pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa, hari ini (18/4) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, diantaranya SIRAJUDIN MACHMUD (Swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/4/2024).
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidangkan empat terdakwa baru dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.
Keempatnya didakwa bersama-sama dengan Eltinus Omaleng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.261.210.341 (Rp14,2 miliar). Kerugian negara tersebut akibat korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Totok Suharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, dan lelang umum pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1," dikutip dari dakwaan Jaksa KPK, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara tersebut, Totok diduga menerima Rp41 juta, Budiyanto Rp2.070.454.000,00 (Rp2 miliar), Marthen Rp90 juta, Gustaf Rp181.014.181,82 (Rp181 juta) dan Hasbullah sebesar Rp158.181.818,18 (Rp158 juta) dari pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar