KPK Jebloskan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif ke Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 02:42 WITA

KPK Menggelar Konferensi Pers terkait Penahanan Tersangka Suap Pengurusan Izin di Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) alias UCU, Rabu (17/7/2024). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek di Malut tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditangkap di daerah Banten karena kerap mangkir saat dipanggil KPK, pada Selasa (16/7/2024).
“Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan terhadap MS,” kata Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
KPK resmi mengumumkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Ia diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan perizinan proyek di Malut.
“Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 Milyar,” ujarnya.
Asep menjelaskan, jumlah Rp7 miliar tersebut masih bisa bertambah. Sebab, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Pemberian uang dari tersangka MS alias UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun Melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,” pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar