KPK Lacak Aset Kadis PUPR Sumut Hasil Suap Proyek Jalan

Selasa, 01 Juli 2025 15:37 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK: (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak aset milik Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) hasil dugaan suap proyek pembangunan jalan di daerahnya senilai Rp231,8 miliar.

"KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil TPK tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Topan Obaja memiliki aset berupa rumah mewah di kawasan elite Jalan Sirimpi Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun, belum diketahui asal usul rumah tersebut.

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Ia diperkirakan bakal mendapat jatah sekira Rp8 miliar dari pengusaha yang dimenangkan lelang proyek jalan di Sumut.

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja (Satker) pembangunan jalan nasional (PJN) di Sumatera Utara (Sumut).

Keempat tersangka tersebut yakni, Kepala UPTD Gn. Tua  Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Kelima tersangka tersebut ditetapkan dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Kemudian, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar ditetapkan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, Heliyanto ditetapkan tersangka penerima suap proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Reporter: Satrio


WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya






KMP Jatra II Angkut Bantuan Bencana Sumatera