KPK Lacak Aset Kadis PUPR Sumut Hasil Suap Proyek Jalan
Selasa, 01 Juli 2025 15:37 WITA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK: (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak aset milik Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) hasil dugaan suap proyek pembangunan jalan di daerahnya senilai Rp231,8 miliar.
"KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil TPK tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Topan Obaja memiliki aset berupa rumah mewah di kawasan elite Jalan Sirimpi Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Namun, belum diketahui asal usul rumah tersebut.
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Ia diperkirakan bakal mendapat jatah sekira Rp8 miliar dari pengusaha yang dimenangkan lelang proyek jalan di Sumut.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja (Satker) pembangunan jalan nasional (PJN) di Sumatera Utara (Sumut).
Keempat tersangka tersebut yakni, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Kelima tersangka tersebut ditetapkan dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Kemudian, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar ditetapkan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, Heliyanto ditetapkan tersangka penerima suap proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?
Dewas Periksa Dua Penyidik terkait Bobby Nasution, Begini Respons KPK
Dewas Periksa Dua Penyidik KPK terkait Bobby Nasution Hari Ini
KPK Gelar Hakordia 2025 di Yogyakarta, Usung Tema 'Satukan Aksi, Basmi Korupsi'

Komentar