KPK Periksa 9 Saksi Korupsi Proyek Disdikpora Kebumen
Minggu, 26 Mei 2024 22:04 WITA
Males Baca?
MCW News, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 9 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen, melalui APBD Perubahan 2016 "Untuk pemeriksaan di daerah Kebumen, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi atas tersangka Adi Pandoyo, "ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3) Menurut Febri, ada 9 saksi yang diperiksa, antara lain Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, anggota DPRD, Komisaris PT Karya Adi Kencana, ajudan, supir, dan juga pengusaha swasta, "Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen (Jateng) Adi Pandoyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut Dalam pengembangan tindak pidana korupsi, yakni memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara pada proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, yang bersumber dari APBD-Perubahan 2016, dan KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, dan BSA (Basikun) dari pihak swasta Adi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar Sedangkan Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sigit Widodo dan Yudhy Tri, Ketua Komisi A DPRD 2014-2019, menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek Disdikpora dalam APBD Perubahan 2016 Sehingga sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri dan Sigit Widodo selaku penerima suap, dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap, "ungkap Febri. (timmcwnews)
Komentar