KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Hari Ini
Kamis, 01 Agustus 2024 11:49 WITA
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Pakai Kemeja Hitam Hadir Memenuhi Panggilan KPK, Kamis (1/8/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (GNR) atau yang karib disapa Mbak Ita, hari ini. Sedianya, Mbak Ita diperiksa sebagai saksi.
Pantauan di lapangan, Mbak Ita telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak pagi. Ia datang dengan mengenakan kemeja hitam dan telah naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
"Betul Saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
KPK juga kembali memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB), hari ini. Alwin juga telah datang di Gedung Merah Putih KPK. Ia bakal diperiksa terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 s.d 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 s.d 2024," terangnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK juga sudah mengirimkan SPDP ke empat tersangka tersebut.
"Pasti sudah (dikirim SPDPnya), ke berapa orang, kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Kendati demikian, Tessa masih enggan membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan SPDP empat tersangka tersebut telah diberikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MCWNEWS, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.
{bbseparator}
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
Baca juga:
KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Reporter: Satrio
Komentar