KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Selatan Terkait Proyek Jalan Tol Sumatera

Kamis, 01 Mei 2025 14:50 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah yang berada di daerah Kalianda, Lampung Selatan, dalam beberapa waktu belakangan ini. Tanah tersebut disita karena diduga berkaitan dengan korupsi proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan resminya, Kamis (1/5/2025).

Tessa menjelaskan, sebanyak 65 bidang tanah tersebut mayoritas merupakan lahan milik petani. Berdasarkan laporam yang didapat KPK, kata Tessa, tanah para petani baru dibayarkan oleh para tersangka dalam kasus ini hanya sebatas uang muka di 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5 sampai 20 persen.

"Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," ucap Tessa.

"Disatu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh Notaris dan disisi lainnya para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka," sambungnya.

Selama ini, tanah tersebut masih dimanfaatkan oleh para petani untuk menanam jagung. Oleh karenanya, KPK akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut," beber Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan agar nantinya KPK bisa meminta kepada Pengadilan memutus tanah beserta surat suratnya itu dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima.

"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama ena. tahun ini. Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang akan memakan waktu yang lama lagi mengingat penjualan bidang tanah tidaklah mudah," kata Tessa.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya