KPK Terima Aduan soal 'Blok Medan', Buka Peluang Ditindaklanjuti
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:31 WITA

KPK telah menerima audiensi terkait desakan untuk menindaklanjuti dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang belakangan mencuat istilah 'Blok Medan. (Foto: Kantor KPK)
Males Baca?"Saya pikir memang jawaban daripada bagaimana mengembalikan lagi marwah citra lembaga ini adalah soal kerja-kerja yang betul-betul produktif gitu, kerja-kerja yang betul-betul menjawab tuntutan-tuntutan dari masyarakat," tandas Nawawi.
Sekadar informasi, sejumlah mantan pimpinan dan pegawai KPK sebelumnya minta Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK berani mengusut ‘Blok Medan’. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (14/8).
Istilah ‘Blok Medan’ itu sendiri terungkap saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Saat itu, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Suryanto tak membantah istilah Blok Medan merujuk pada Bobby Nasution.
Dugaan itu menguat lantaran Abdul Gani semasa menjabat kerap menggunakan istilah atau kode untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Sementara dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani Kasuba justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.
KPK telah mengantingi sejumlah bukti terkait dugaan pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Malut. Di antara bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7).
Adapun penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan
Muhaimin Syarif (MS). Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7).
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar