KPK Terima Aduan soal 'Blok Medan', Buka Peluang Ditindaklanjuti

Sabtu, 17 Agustus 2024 20:31 WITA

Card image

KPK telah menerima audiensi terkait desakan untuk menindaklanjuti dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang belakangan mencuat istilah 'Blok Medan. (Foto: Kantor KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui telah menerima audiensi terkait desakan untuk menindaklanjuti dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang belakangan mencuat istilah 'Blok Medan’.

Desakan itu berasal dari sejumlah mantan Wakil Ketua dan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+. Mereka mendesak agar KPK menindaklanjuti dugaan korupsi yang mencuat dengan istilah 'Blok Medan' dan menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

"Kemarin ada teman-teman dari IM57+ ya, dengan mantan-mantan pimpinannya, mereka datang bertemu dan beraudiensi dengan kami. Poin pertama ya itu menyebut soal apa yang disebut belakangan ini Blok Medan gitu," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Nawawi menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk, fakta sidang yang menyeret nama anak Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya, Bobby Nasution. Nawawi memberikan kebebasan tim jaksa KPK untuk menindaklanjuti fakta sidang tersebut.

"Kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum kita yang menangani perkara dimaksud, untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang dan itu diajukan ke forum ekspos pimpinan," beber Nawawi.

"Dari forum itulah kemudian kita memutuskan, apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau dipanggil atau seperti apa, biasanya seperti itu," sambungnya.

Namun memang, kata Nawawi, dirinya belum menerima laporan lebih lanjut dari tim jaksa. Sebab, sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang menyeret nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution masih berlanjut di Pengadilan. KPK menunggu putusan akhir sidang tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami selalu memberikan kebebasan kepada teman-teman, baik itu penyelidik, penyidik, penuntut umum untuk bekerja menurut ritme yang mereka pikir paling bagus," imbuhnya.

Disisi lain Nawawi menyadari harapan terhadap KPK akan mengusut dugaan rasuah yang menyeret nama Bobby Nasution yang didukung Partai Golkar maju Pilgub Sumut 2024. Tak hanya mendongkrak marwah lembaga antikorupsi, KPK menegaskan pengusutan sejumlah kasus berdasarkan kecukupan alat bukti. 

{bbseparator}

"Saya pikir memang jawaban daripada bagaimana mengembalikan lagi marwah citra lembaga ini adalah soal kerja-kerja yang betul-betul produktif gitu, kerja-kerja yang betul-betul menjawab tuntutan-tuntutan dari masyarakat," tandas Nawawi. 

Sekadar informasi, sejumlah mantan pimpinan dan pegawai KPK sebelumnya minta Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK berani mengusut ‘Blok Medan’. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (14/8).

Istilah ‘Blok Medan’ itu sendiri terungkap saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Saat itu, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Suryanto tak membantah istilah Blok Medan merujuk pada Bobby Nasution. 

Dugaan itu menguat lantaran Abdul Gani semasa menjabat kerap menggunakan istilah atau kode untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Sementara dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani Kasuba justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.

KPK telah mengantingi sejumlah bukti terkait dugaan pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Malut. Di antara bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7). 

Adapun penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan

Muhaimin Syarif (MS). Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.   

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7). 

{bbseparator}

Tessa saat ini enggan merinci lebih lanjut soal dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut tersebut. Yang jelas, ditegaskan Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut. Selain itu, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru. 

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa. 

KPK sebelumnya juga menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Muhaimin Syarif alias UCU, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangannya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023. 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. 

"Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ujar Asep. 

Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arirfin Tasrif sebelumnya telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara, Rabu (7/2/2023). Tercatat terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan Blok tersebut. 

Antara lain nama blok dan pemenangnya yakni, Blok Kaf untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar. Lalu, Blok Marimoi I untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya