KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, Langsung Ditahan
Rabu, 10 Juli 2024 03:54 WITA
KPK Umumkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTU Asam Baris, Dua Diantaranya Pejabat PT PLN, Selasa (9/7/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017 sampai 2022.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA); Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Wodi Asmoro (BWA); dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI). Ketiganya langsung ditahan
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampaj 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Dijabarkan Alex, sapaan karib Alexander Marwata, kasus ini bermula ketika Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan.
Lebih lanjut, kata Alex, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS juga telah disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar.
Alex menambahkan, Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia. Nehemia dan Budi kemudian bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.
Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar. Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," kata Alex.
Reporter: Satrio
Komentar