LBH Gerimis: Dalang Pembunuhan di Distrik Klabot Layak Dihukum Mati

Minggu, 16 Februari 2025 16:51 WITA

Card image

Direktur LBH GERIMIS, Yosep Titirlolobi, SH, (kiri) saat diberikan kuasa oleh anak korban Nikson Yamese, Minggu (16/2/2025).

Males Baca?

SORONG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, SH, menegaskan bahwa otak di balik pembunuhan berencana terhadap kliennya, berinisial KM, yang terjadi di Distrik Klabot, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, layak mendapatkan hukuman mati.

Menurut Yosep, tersangka utama yang merupakan Kepala Distrik Klabot berinisial TM, diduga telah menyembunyikan kasus ini dengan rapi. Pelaku bahkan mengancam masyarakat setempat serta keluarga korban agar tidak memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Sebagai kuasa hukum Katerina Mijanolo, keluarga kandung korban, Yosep mengapresiasi kinerja Polres Kabupaten Sorong, khususnya Kapolres Sorong, Kasat Reskrim Polres Sorong, serta tim penyidik dan Resmob yang bekerja tanpa lelah untuk mengungkap kasus ini.

"Dari hasil pengembangan, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu RY, YK, FZY, dan TM," ujar Yosep, Minggu (16/2/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah tepat, dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP. Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun. Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku pembunuhan tanpa perencanaan.

Sebagai kuasa hukum, LBH Gerimis mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Sorong untuk mengungkap motif di balik pembunuhan yang terjadi pada Desember 2023 itu. Yosep juga mengimbau masyarakat Distrik Klabot agar tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban.

"Kasus ini sudah terungkap, para tersangka sudah ditahan. Mari kita percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong," tegas Yosep.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya