MAKI Somasi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Jumat, 09 Mei 2025 16:08 WITA

Card image

Koodinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: dok pribadi/instagram)

Males Baca?

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. MAKI menilai penyidikan kasus tersebut berjalan lamban meskipun pimpinan KPK menyatakan tidak ada hambatan dalam prosesnya.

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam surat tertanggal 9 Mei 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto. Dalam pernyataannya, Boyamin menegaskan bahwa KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidikan kasus ini seolah berjalan di tempat. Padahal, KPK sendiri menyatakan tidak ada kendala. Maka seharusnya bisa segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Boyamin.

MAKI memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak tanggal surat somasi tersebut untuk KPK mengambil tindakan. Jika tidak ada perkembangan berarti dalam kurun waktu tersebut, MAKI menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.

“Kami ingin membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional dan tidak dapat diintervensi pihak manapun. Bila dalam waktu 14 hari tidak ada penetapan tersangka, maka kami akan ajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial. Hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya