Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Minggu, 26 Mei 2024 22:35 WITA

Card image

Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Menjalani Sidang Putusan Kasus Penerimaan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.

Oleh karenanya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni karena perbuatan Andhi tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, kata Hakim, perbuatan terdakwa Andhi juga telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terakhir, Andhi tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Atas putusan itu, Andhi Pramono langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

{bbseparator}

Umrik diketahui, putusan Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan tim JPU. Di mana sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Andhi Pramono divonis 10 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, Andhi juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Uang gratifikasi Rp28 miliar tersebut, diyakini jaksa, hasil dari Andhi menjadi broker atau perantara para importir yang bertentangan dengan jabatannya di DJBC.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

"Agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Andhi Pramono diyakini telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya