Masyarakat Minta Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdik Kendal Rp 6,3 Miliar Segera Dituntaskan

Rabu, 29 Mei 2024 08:49 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Semarang | Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD di Dinas Pendidikan Kendal Tahun 2012 senilai Rp 6,3 Milyar nampaknya hingga kini masih belum tuntas, karena dalam fakta persidangan terungkap ada beberapa nama yang diduga sebagai dalangnya tidak tersentuh hukum, sedangkan para kroconya justru telah divonis dan dijebloskan ke penjara, dan salah seorang terpidananya, Aryati Purborini alias Mardiana mengungkapkan kekecewaannya atas vonis penjara kepadanya beserta terpidana lainnya "Dalam data yang dimiliki, justru yang menikmati serta merekayasa korupsi ini tidak dipenjara, ada aliran dana kepada Suwindi, Muryono dan Alfebian Yuliando , tapi kenapa mereka tidak dipenjara ?" ungkapnya Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi kepada Suwindi yang disebut,-sebut terlibat dalam kasus ini justru dengan tergesa-gesa yang bersangkutan menghindari MCW News, yang bertandang ke rumahnya, "Pelakunya sudah ditahan , apalagi yang akan dipersoalkan, nanti ketemu di kantor aja," ujarnya Suwindi Sedangkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal , Muryono yang juga disebut terlibat dalam kasus ini hingga ditulisnya berita ini tidak meresponnya, hal serupa juga dilakukan Alfebiyan Yuliando seorang PNS Kendal yang belum membalas konfirmasi MCW, bahkan memblokir di WA nya, dalam pantauan media ini, memang kasus korupsi pengadaan alat peraga SD di Disdik Kendal Tahun 2012 telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar ini para pelakunya telah divonis dan dijebloskan ke Penjara yaitu Aryati Purborini pihak pengusaha, Kepala SMKN 5 Kendal, Sudar, Guru SMKN 2 Kendal, Agus Winoto dan Mantan Kabid Dikdas Disdik Kendal, Sucipto yang kesemuanya hanyalah para bawahannya Sedangkan Mantan Kadisdik Kendal, Muryono, Pengusaha Suwindi, Manager PT PDN, Agung Wahono dan seorang PNS Kendal, Alfebiyan Yulando yang disebut-sebut di persidangan terlibat dan juga diduga menikmati hasil korupsi, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.(timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya