Objek Wisata Negeri Diatas Awan, Terancam Ditutup, Akibat Lalai Membayar Pajak
Minggu, 26 Mei 2024 22:05 WITA
Males Baca?
MCW News, Toraja Utara | Objek wisata Lempe Lolai (Negeri Diatas Awan ) terkesan "membandel" dan tidak bersedia untuk membayar restribusi Pajak objek wisata Padahal sudah jelas setiap objek wisata, wajib membayar pajak, sesuai Perda No : 20 Tahun 2011, Tentang tempat rekreasi (objek wisata) dan tempat olah raga, di kenakan pajak restribusi, dan bila ada pemilik objek wisata yang tidak bersedia membayar pajak restribusi, tentu saja membuat Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara, Ir.Harly Patriatno, akan memberikan sanksi tegas Harly menegaskan, "Padahal sudah pernah disepakati bersama, tentang kesanggupan pemilik objek wisata Negeri di Atas Awan, bersedia membayar pajak restribusi, dengan hitung-hitungan 60-40, maksudnya 60 persen untuk pemilik objek, dan 40 persen untuk Pemerintah Toraja Utara Namun pemilik objek wisata tersebut terkesan "mangkir" dari kesepakatan yang sudah disetujui, akibatnya pihak Pemerintah merasa dirugikan, dan menuai protes dari para perancang Perda, yakni DPRD Toraja Utara, dan mengancam akan menutup objek wisata yang kini menjadi primadona bagi masyarakat Toraja Utara, "ujar Harly Hal ini juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Toraja Utara, Jeni Sakka, saat memberikan keterangan kepada MCW News, Kamis, 30 Maret 2017 diruang kerjanya, "Ini salah satu objek wisata yang tergolong tidak taat membayar pajak, sebab objek wisata Negeri Diatas Awan, hingga kini keberatan untuk membayar pajak, dengan alasan pajak yang harus mereka bayar, dinilai terlalu memberatkan pemilik objek wisata Tapi pemilik objek wisata tersebut, memiliki income setiap hari yang cukup tinggi, karena Pemerintah Toraja Utara, telah membenahi akses infrastruktur jalan menuju lokasi objek wisata, dengan aspal hotmix, serta pelebaran jalan, hal itu sebagai wujud kepedulian Pemerintah, jadi kalau mereka tidak mau membayar pajak, pasti ada sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan, dan perlu diketahui bahwa pajak restrukturisasi yang di pungut oleh pemilik objek wisata, setiap pengunjung domestik Rp 15.000, sedangkan wisatawan mancanegara Rp 20.000, tidak termasuk biaya parkiran, "ungkap Jeni. (timmcwnews)
Komentar