Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Rabu, 16 April 2025 11:13 WITA

Card image

KPK tahan satu tersangka baru Head Social Security and Legal PT Wilmar Group M Syafei

Males Baca?

JAKARTA - Head Social Security and Legal Wilmar Group, M Syafei (MSY) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Syafei diduga sebagai salah satu pihak penyuap agar perkara korupsi ekspor minyak goreng divonis lepas.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Syafei sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, bukti tersebut sudah dikonfirmasi ke sejumlah saksi.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025), malam.

Syafei diduga berperan sebagai pihak dari Wilmar Group yang menyiapkan uang suap untuk mengurus perkara korupsi korporasi ekspor minyak di PN Jakpus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengacara untuk kemudian diberikan kepada pejabat PN Jakpus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafei langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus.

Ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut :

1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Advokat Marcella Santoso;
3. Advokat Ariyanto;
4. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
5. Hakim Djuyamto;
6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
7. Hakim Ali Muhtarom.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya