Pemprov Bali Dorong Desa Adat Bentuk Perarem Penanganan Sampah
Sabtu, 10 Mei 2025 13:17 WITA

Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Rentin. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) mendorong peran desa adat dalam rangka penanganan sampah berbasis sumber.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Rentin. "Desa adat melalui Dinas PMA, kita gedor percepatan untuk segera seluruh desa adat, sekarang ada 1.500, semuanya wajib memiliki Perarem, yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan penanganan sampah," tutur Rentin kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Selain desa adat, Pemprov Bali juga mewajibkan desa dinas maupun kelurahan membentuk regulasi terkait penanganan sampah.
"Untuk desa kelurahan yang ada 716 desa kelurahan, semuanya diwajibkan memiliki peraturan desa, peraturan kelurahan yang juga di dalamnya mengatur tentang hak kewajiban termasuk sanksi," imbuh Rentin.
Rentin melanjutkan, peraturan yang dibuat oleh desa dinas, desa adat maupun kelurahan itu sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Karena di dalam substansi SE 9/2025 ada reward, ada punishment. Yang bagus pengelolanya akan diberikan penghargaan, besarannya sudah ditentukan oleh Pak Gubernur," ungkap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali tersebut.
Baca juga:
ASN BPBD-DKLH Bali yang Masih Gunakan Kemasan Plastik Bakal Dihukum di Bawah Tiang Bendera
Ia menambahkan, "Termasuk sebaliknya, ketika dinilai tidak bagus di dalam pengelolaan sampah, tentu ada konsekuensi logis berupa punishment terhadap desa, kelurahan termasuk desa adat."
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra tak menampik penanganan sampah merupakan program prioritas Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah.
"Ini harus bergerak bersama-sama. Ini kan pasti banyak melibatkan perangkat daerah. Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi ada Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, ketika menyangkut desa ada Dinas PMD, ketika menyangkut desa adat ada Dinas PMA, ketika menyangkut pasar ada Dinas Perindag," lanjut Dewa Indra.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar