Pengadaan Tanah Kota Baru Diduga Bermasalah

Minggu, 26 Mei 2024 22:06 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Ternate | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tanpa dilengkapi dokumen. Laporan BPK Maluku Utara menyebutkan pada tahun 2014 Walikota Ternate Burhan Abdurahman dengan Keputusan Nomor: 192/1.1/KT/2013 tanggal 7 November 2013 tentang pembentukan tim ganti rugi tanah melalui bagian pemerintahan sekertariat daerah melaksanakan belanja modal berupa pengadaan ganti rugi dengan anggaran disiapkan dalam DIPA senilai Rp10,8 miliar. Pengadaan tanah tersebut terdapat 13 lokasi. Dari hasil pemeriksaan BPK menemukan pengadaan tanah di kawasan pelabuhan A Yani dengan luas lahan keseluruhan 19.558 meter dimiliki PT PN dengan seluas 10.000 meter telah disepakati pihak penjual dan pembeli untuk dilakukan ganti rugi dengan harga Rp 777.862.87 meter atau total harga kesepakatan Rp7.766.628.700 (Rp778.682.87 x 10.000). Pihak penjual ialah PT PN (Persero) dan pihak pembeli adalah Pemkot Ternate. Dalam laporan BPK menyebutkan, kedua belah pihak telah melakukan pengikatan jual beli dengan nomor pihak pertama DIR/Keu/073/IV/2014 dan nomor pihak kedua 599/82/2014 tanggal 30 April 2014 dan dimana pengikatan jual beli juga mengatur kegiatan pembuatan akta jual beli. Pada tanggal 30 April penandatanganan pengikatan jual beli dilanjutkan 16 Mei pembayaran uang muka dan 13 Juni 2014 penunjukan serta pengukuran tanah dibuktikan dengan berita acara pengukuran tanah ditandatangani kedua belah pihak termasuk sosialiasai tanah. Kemudian tanggal 26 Juni pembayaran pelunasan oleh pihak kedua dilanjutkan 27 Juni penyerahan oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang dibuktikan berita acara serah terima tanah. Pihak kedua telah melaksanakan kewajiban dalam peningkatan jalan jual beli dengan membayar luas harga kesepakatan dengan SP2D nomor: 02645/SP2D/I.20.03/2014 tanggal 16 mei 2014 dan SP2D nomor: 03712/SP2D.20.03/2014 tanggal 25 Juni 2015 masing-masing sebesar Rp3.844.314.350 dan dibuat berita acara akta jual beli dengan nomor: 27/2014 oleh camat Ternate Tengan sebagai PPTK. Kemudian pihak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belalui berita acara pengkuran bidang 10-12 Juni 2014 telah melakukan survey, pengukuran dan pemataan serta penetapan tanda batas bidang tanah dengan gambar ukuran nomor: 730/2014. BPK menyebutkan kesepakatan harga, penetapan nilai ganti rugi oleh ketua pelaksanaan, laporan penilaian atas harga tanah, BA pelepasan hak atas tanah, akta jual beli dan sertifikat tidak tim secara lengkap dibuktikan oleh bagian pemerintahan sekertaris daerah tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen, sehingga tim tidak dapat meyakinkan bahwa proses pengadaan tanah senilai Rp10.279.377.950 tersebut telah melalui tahapan/prosedur yang seharusnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berdasarkan keterangan camat, lurah dan kantor Pajak yang membidangi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diketahui bahwa harga yang tertinggi untuk daerah sekitar pelabuhan A Yani sebesar Rp702.000.00 meter bujur sangkar. Jika dibandingkan harga tanah antara harga pasaran tertinggi menurut keterangan tertulis camat dan lurah setempat harga tranisaksi terdapat perbedaan senilai Rp76.862.87 meter (Rp778.862.87-Rp702.000). Dari pengamatan langsung dilapangan diketahui tanah itu masih berdiri rumah-rumah petak semi parmanen warga dan belum dalam keadaan kosong. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2012 pasal 27 ayat 1 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1. Hal ini juga mengakibatkan penetapan harga tanah yang telah dibebaskan dan telah dibayar sebesar Rp7.786.628.700 tanpa dilengkapi dokumen dan berpotensi rawan konflik dikemudian hari lantaran panitia pembebasan lahan tidak menjalankan fungsinya sesua dengan peraturan yang berlaku. Bagian pemerintahan sekertaris daerah tidak cermat dalam melakukan fungsinya sebagai koordinator pembebasan tanah. Atas permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku. BPK kemudian merekomendasikan kepada Walikota Ternate agar memerintahkan kepada panitia pembebasan tanah dan kepala bagian pemerintahan untuk melengkapi dokumen-dokumen pengadaan lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya