Pengakuan Anak Korban, Kasus Serifikat Tanah BPN Badung

Rabu, 29 Mei 2024 06:52 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Badung | Wayan Rubah dan anaknya I Made Sumadi. Menyerahkan sepenuhnya pengurusan sertifikat tanah kepada Mangku I Putu Gede Wibawa Jaya Dan sebelum sertifikat selesai, tanah tersebut sudah dijual belikan kepada Nengah Miarta, dan menurut pengakuan I Made Sumadi, pembayaran dilakukan dengan 3 kali pembayaran, pertama down paymen, Rp. 200 juta, kedua 1 miliyar dengan cara di transfer melalui Bank, dan ketiga Rp. 460 juta Dan sekarang tanah tersebut sudah berpindah hak milik dari I Nengah Miarta ke Wayan Luntre, pihak Nengah Miarta menjual tanah yang luasnya 8,1 are dengan harga 400 juta per are kepada Wayan Luntra, Krama desa Kedonganan, dan sekarang tanah itu sudah di kontrakan Permohonan sertifikat diajukan Tahun 2013, tapi keluar Agustus 2015, ini keterangan dari orang yang mengurus, yaitu Mangku I Putu Gede Wibawa Jaya, kini Sertifikat masih berada di Kanwil BPN, yang menangani adalah Ketut Subirjo. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya