Prof Suryati dan Prof Sudewa, Dua Guru Besar Teranyar FIB Unud
Rabu, 29 Mei 2024 05:56 WITA

Guru Besar baru di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. (Foto: dok. Unud).
Males Baca?JIMBARAN - Universitas Udayana mengukuhkan 11 orang Guru Besar dalam Upacara Akademik yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud Bukit Jimbaran Sabtu (25/11/2023).
11 Guru Besar yang dikukuhkan, dua diantaranya merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud).
Kedua Guru Besar FIB tersebut adalah Prof. Dr. Dra. Ni Made Suryati, M.Hum., dan Prof. Dr. Drs. I Ketut Sudewa, M.Hum.
Prof. Dr. Dra. Ni Made Suryati, M.Hum., merupakan dosen Program Studi Sastra Bali dan Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu Linguistik Historis Komparatif.
Dalam Upacara Akademik Pengukuhan yang berlangsung, Prof. Suryati membawakan Orasi Ilmiah dengan judul Linguistik Historis Komparatif dan Penerapannya.
Prof. Dr. Drs. I Ketut Sudewa, M.Hum., yang merupakan dosen Program Studi Sastra Indonesia, dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Sastra (dan) Bahasa Indonesia.
Judul Orasi Ilmiah yang Beliau paparkan dalam upacara pengukuhan adalah Kearifan Lokal dalam Mitigasi Bencana Gunung Agung di dalam Novel di Bawah Letusan Gunung Agung Karya Djelantik Santha.
Dimintai kesan pesan seusai pengukuhan, kedua Guru Besar teranyar FIB Unud ini, memiliki kesan dan pesan yang senada atas jenjang akademik tertinggi yang dicapainya tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Komentar