Ratusan Massa Unjukrasa Desak Ombudsman Kawal Dugaan Kasus Korupsi Bupati Biak

Minggu, 26 Mei 2024 22:05 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Jayapura | Forum Peduli Kawasan Biak (FPKB), bersama ratusan masa, unjukrasa didepan Kantor Ombudsman RI Papua, di Kota Jayapura, Kamis (6/4) Mereka ingin mendorong Ombudsman untuk mengawal kasus dugaan korupsi Bupati Biak, Thomas Alva Edison Ondi, saat menjabat sebagai Kepala Keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya Juga merangkap beberapa jabatan, dengan jabatan ganda Tahun 2008-2009 dan setelah itu diangkat sebagai Kepala Keuangan Mamberamo Raya, "ujar Koordinator Aksi, Jhon Mandibo Jhon menambahkan, "Diduga ada korupsi dengan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mamberamo Raya, sesuai hasil yang telah diperiksa Polda Papua sejak Januari awal tahun ini Sementara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua, terjadi modus korupsi, yang bersangkutan melakukan pencucian uang dan melibatkan oknum-oknum Bank di Kabupaten tersebut "Dari kasus itu, 20 orang saksi sudah diperiksa Polda Papua, dan 1 Januari 2017 telah menetapkan Thomas Alva Edison Ondi sebagai tersangka, sehingga kami datang untuk mempertegas Polda Papua, agar secepatnya menindaklanjuti kasus ini, supaya tak berlarut-larut Pihaknya juga meminta, kasus dugaan korupsi ini segera dilimpahkan secepatnya ke pihak kejaksaan. "Polisi harus tegas dan berani dalam mengambil keputusan dalam kasus korupsi yang ada di Tanah Papua. Jumlah korupsi pertama dana APBD Mamberamo Raya 2008-2009 sebesar Rp 84 miliar dan kedua di 2012-2013 itu ada temuan juga Thomas Ondi melakukan pinjaman dengan menyatakan surat tanggungjawab mutlak, "tegas Jhon Kepala perwakilan Ombudsman RI untuk Papua, Sabar Olif Iwanggin, mengatakan, "Pada Tahun 2012 Thomas Ondi menyatakan akan mengembalikan dana kerugian sebesar Rp135 miliar, dan di Tahun 2013 Thomas Ondi membuat surat keterangan dana kerugian negara sebesar Rp35 miliar dan mau dikembalikan dalam jangka waktu satu tahun, tapi sampai saat ini belum semuanya, baru separuh yang dikembalikan, "pungkas Sabar. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya