Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar, Koster Dorong Penyelesaian Masalah Lewat Desa Adat

Kamis, 22 Mei 2025 08:50 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar yang berlangsung di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5/2025).

Males Baca?

GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar yang berlangsung di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5/2025). Didampingi Kajati Bali Ketut Sumedana dan sejumlah pejabat daerah, Koster menekankan pentingnya penguatan peran desa adat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.

Dalam sambutannya, Koster menyambut baik kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai inovasi berbasis kearifan lokal yang dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa desa adat di Bali telah lama memiliki sistem pemerintahan sendiri yang mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini, menurutnya, telah diwariskan oleh leluhur Bali dan terbukti mampu menjaga ketertiban serta harmoni sosial.

Koster juga menyinggung keberadaan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang memperkuat posisi hukum desa adat dalam sistem pemerintahan di Bali. Ia mendorong agar setiap desa adat membentuk Bale Kertha Adhyaksa guna menyelesaikan persoalan seperti pencurian, perceraian, hingga warisan melalui musyawarah adat.

“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung  yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali," papar Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tidak ada desa adat yang bebas dari persoalan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis.

“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi," jelas Sumedana.

Hingga kini, Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk Gianyar, dan akan segera menyusul di empat kabupaten/kota lainnya. Turut hadir dalam peresmian tersebut Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, Ketua DPRD Gianyar, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Gianyar.

Editor: Ran


WhatsApp
Ikuti Saluran WhatsApp MCW News
Dapatkan berita & update terbaru langsung setiap hari Follow
Follow

Komentar

Berita Lainnya






KMP Jatra II Angkut Bantuan Bencana Sumatera