Revisi UU KPK Membahayakan Kinerja KPK Dalam Menangani Kasus E-KTP

Minggu, 26 Mei 2024 22:05 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Sleman | Pemerintahan Presiden Jokowi, diminta melindungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses menangani korupsi E-KTP yang menyangkut sejumlah pejabat tinggi, sehingga muncul wacana DPR untuk merivisi UU KPK Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim, mengatakan, "Usulan DPR yang kini sedang melakukan sosialisasi revisi UU KPK, diduga sebagai upaya pelemahan KPK, karena sejumlah pihak memang potensial menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun KPK menyebut ada 14 pihak yang tersangkut kasus E-KTP, agar bisa dianggap fair dalam penanganan dan tidak dijadikan alasan untuk membentuk dewan pengawas (salah satu poin revisi yang diusulkan DPR), "ujar Hifdzil di UGM, Selasa, 21 Maret 2017 Menurut Hifdzil, bukan tidak mungkin skandal korupsi E-KTP menjadi jalan masuk revisi UU KPK, jika upaya revisi yang berisi poin-poin melemahkan dilakukan, seperti pembentukan dewan pengawas, pengaturan penyadapan, serta larangan mengangkat penyidik independen, maka upaya mengungkap korupsi E-KTP pasti terganggu "Ini serangan sistematis secara konstitusional, dan diharapkan KPK perlu mengusulkan kepada Presiden Jokowi, agar tidak menyepakati revisi UU KPK tersebut, "jelas Alim Peneliti Pukat UGM yang lain, Zaenurrohman, mengungkapkan, "DPR seperti tak ada hentinya berupaya melemahkan KPK. Upaya merevisi UU KPK yang dijalankan DPR yakni sosialisasi revisi UU ke sejumlah perguruan tinggi, saya berpendapat upaya merevisi UU KPK usulan DPR senafas dengan kasus cicak melawan buaya yang pernah terjadi Kasus E-KTP berlangsung pula upaya pelemahan KPK, upaya pelemahan KPK ini harus ditolak, karena KPK sedang menegakkan hukum, hal ini tidak lebih dari upaya pelemahan KPK secara sistematis, "pungkasnya. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya