Seru, Ahli Sebut Penerima Honor Bukan Hanya Penyelenggara Negara dan PNS di Sidang Lanjutan Bendesa Berawa
Kamis, 01 Agustus 2024 17:34 WITA
Sidang lanjutan dugaan pemerasan oleh Bendesa Adat Berawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (1/8/2024). (Foto: Dewa/MCW.com).
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan pungli yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan terdakwa I Ketut Riana kembali digelar, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/7/2024).
Dr Hendri Jayadi yang hadir sebagai ahli mengungkap bahwa Honor bukanlah masuk pada ranah gaji maupun upah. Melainkan bayaran yang bersifat insidentil.
"Honor bukan bagian dari upah, itu termasuk uang yang dibayarkan atas dasar insidentil jadi tak ada kaitannya," terang Hendri.
Lebih Jauh Hendri menyebut sesaorang yang menerima Honor belum tentu dapat dikatakan sebagai Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara.
"Batasan penyelenggara negara adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang jika tidak di atur berarti tidak masuk ke penyelenggara negara Maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Honor bersifat insedentil tidak terikat dengan aturan gaji dan upah beda uang penghargaan dengan gaji," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Nengah Astawa saat membacakan surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyebut, Riana melakukan upaya pemerasan terhadap saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 Miliar Rupiah.
“Bahwa terdakwa telah meminta uang kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 Miliar dengan dalih untuk kontribusi pembangunan Desa Adat Berawa, padahal permintaan uang tersebut tidak dibahas dalam paruman (rapat) Desa Adat Berawa termasuk perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebelumnya,” ujar Nengah Astawa.
Atas perbuatan terdakwa didakwakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar kembali digelar Kamis 8 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan pendapat ahli
Reporter: Dewa
Komentar