Tegas! Pemkab Gianyar Tutup 'Kampung Rusia' di Ubud

Selasa, 21 Januari 2025 13:01 WITA

Card image

Suasana penutupan PARQ Ubud yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia', Senin (20/1/2025). (Foto: Pemkab Gianyar)

Males Baca?

GIANYAR - Pemerintah Kabupaten Gianyar (Pemkab Gianyar) menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang berada di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang Senin (20/1/2025) karena melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

Penutupan lokasi yang sempat viral sebagai "Kampung Rusia" tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya. 

Bupati Gianyar juga telah menugaskan melalui Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar I Made Watha untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.

"Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Lanang Sadia menerangkan, PARQ Ubud dianggap melanggar pasal 19 ayat 3 Perda Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

"Dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko," tandas Lanang Sadia.

Sebelum ditutup, PARQ Ubud sempat menjadi perbincangan hangat. Apalagi lokasi ini pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) lantaran berbagai kegiatan warga negara asing (WNA) berlangsung di sana.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya