Tegas! Pemkab Gianyar Tutup 'Kampung Rusia' di Ubud
Selasa, 21 Januari 2025 13:01 WITA

Suasana penutupan PARQ Ubud yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia', Senin (20/1/2025). (Foto: Pemkab Gianyar)
Males Baca?GIANYAR - Pemerintah Kabupaten Gianyar (Pemkab Gianyar) menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang berada di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang Senin (20/1/2025) karena melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Penutupan lokasi yang sempat viral sebagai "Kampung Rusia" tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Bupati Gianyar juga telah menugaskan melalui Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar I Made Watha untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.
"Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.
Lanang Sadia menerangkan, PARQ Ubud dianggap melanggar pasal 19 ayat 3 Perda Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
"Dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko," tandas Lanang Sadia.
Baca juga:
Pemprov Bali Gelontorkan Rp431,36 Miliar untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Sebelum ditutup, PARQ Ubud sempat menjadi perbincangan hangat. Apalagi lokasi ini pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) lantaran berbagai kegiatan warga negara asing (WNA) berlangsung di sana.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar