Terkait PT Freeport Ada 3 Poin Yang Tidak Bisa Dinegosiasikan

Minggu, 26 Mei 2024 22:04 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Jakarta | Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Djuraid meluruskan pemberitaan, komentar, opini dan analisis yang berkembang, yang intinya mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport  Indonesia
 
Dalam berunding dengan PT. Freeport Indonesia ini, Hadi Djuraid, Kamis (6/4) mengatakan, "Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, atas dasar itu, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%, 3 poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi, ” tegas Hadi. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya