Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 dan 10 Tahun Penjara

Jumat, 09 Mei 2025 09:37 WITA

Card image

Suasana sidang perkara tiga hakim yang mengadili kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Timur. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Sebanyak tiga hakim yang mengadili perkara pembunuhan terhadap kekasihnya dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Ketiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan grarifikasi karrna telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda terhadap ketiganya mulai dari pidana penjara 7 hingga 10 tahun. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara paling berat kepada terdakwa Heru Hanindyo. Heru divonis 10 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Heru Hanindyo dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap dua terdakwa lainnya yakni, Mangapul dan Erintuah Damanik. Keduanya juga sama-sama diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan terhadap Mangapul dan Erintuah Damanik juga lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya agar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya