Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang Laporkan Ni Luh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI

Minggu, 02 Maret 2025 09:50 WITA

Card image

Dr. Togar Situmorang saat mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik.

Males Baca?

JAKARTA – Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Pengaduan ini diajukan menyusul tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terhadap pernyataan Togar Situmorang mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi driver transportasi online yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Persoalan ini bermula ketika Togar Situmorang memberikan pernyataan di media terkait kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara. 

Tanggapan. Togar kemudian direspons oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption, “Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi”, yang dalam bahasa Indonesia berarti “Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.”

Unggahan tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat Bali terhadap Togar Situmorang. Beberapa komentar netizen bahkan terkesan mengancam, seperti penggunaan kata “ngelawar” yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.” Hal ini dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, mengambil langkah hukum demi menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025. Pengaduan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat terhadap anggota, pimpinan DPD, atau pimpinan alat kelengkapan DPD.

Dalam pengaduannya, Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang menduga adanya pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Salah satu poin penting dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.

Sebagai praktisi hukum, Togar Situmorang menegaskan bahwa pengaduan ini bukan hanya tentang pribadi mereka, melainkan juga tentang prinsip-prinsip dasar etika dan integritas dalam kehidupan bernegara.

“Setiap anggota DPD RI wajib bersikap terbuka dan menghormati aspirasi masyarakat, bukan malah mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu,” tegas Togar Situmorang.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya