Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

Senin, 10 Maret 2025 22:12 WITA

Card image

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Febrie dilaporkan ke KPK terkait dugaan suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan korupsi Febrie Adriansyah tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

"Jadi kami bersurat ke lima komisioner dan juga kami menyajikan bukti buku berkas kepada lima komisioner dengan kasus yang sama kemarin yang terkait dengan Gunung Bara Utama," kata Koordinator Koalisi Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Salah satu yang dilaporkan ke KPK yakni terkait dugaan keterlibatan Febrie dalam kongkalikong lelang aset tambang di PT GBU. Sebenarnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut jauh sebelum hari ini.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kali ini menambah tiga kasus lagi yang diduga menyeret Febrie Adriansyah. Kasus-kasus itu yakni terkait Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan pencucian uang.

"Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim, dan TPPU. Yang dilaporkan FA, tetap," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Zarof Ricar seharusnya dikenakan pasal suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas. Namun, dugaan keterlibatan tersebut justru nihil di proses penyidikan Kejagung.

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," kata dia.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya