DAMAI Ungkap Kejanggalan Ijazah Paslon 01, Pertanyakan KPU dan Bawaslu Tidak Verifikasi Ulang

Senin, 20 Januari 2025 15:00 WITA

Card image

Tim Kuasa Hukum Paslon DAMAI (02) Erwinsyah SH, LLM didampingi Sekretaris DPD Partai NasDem Teluk Bintuni Moh. Jen Fimbay, SH saat wawancara dengan wartawan di Jakarta.

Males Baca?

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu  atau dikenal Paslon DAMAI, mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni yang tidak melakukan verifikasi ulang terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Paslon nomor urut 01, Yohanis Manibuy (YM). 

Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum DAMAI usai sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Teluk Bintuni dengan nomor perkara 101 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).

Menurut Tim Kuasa Hukum, bukti baru yang telah disahkan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, menunjukkan adanya kejanggalan dalam dokumen pendidikan yang digunakan YM sebagai syarat pencalonan. “Ijazah SMA atau sederajat yang dipersyaratkan dalam PKPU dan UU Pemilu seharusnya menggunakan ijazah resmi. Namun, YM hanya menggunakan Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar dari SMK Negeri 2 Surabaya,” ungkap Erwinsyah, SH, LLM, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Paslon DAMAI, kepada wartawan di Jakarta.

Erwinsyah menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Permendikbud Tahun 2014. “Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar yang digunakan YM ditemukan digunakan juga dalam Pilkada 2015. Namun, dokumen ini tidak memiliki lampiran ijazah resmi, yang semestinya diverifikasi ulang oleh KPU Teluk Bintuni,” tambahnya.

Selain itu, Erwinsyah mengungkapkan bahwa profil YM di portal resmi KPU mencatat YM mulai bersekolah di SMK pada tahun 2012 dan lulus pada 2015. “Jika merujuk usia YM saat itu, ia sudah berumur sekitar 30 tahun saat masuk SMK, sementara Permendikbud mengatur bahwa usia maksimal untuk mendaftar SMA atau SMK adalah 21 tahun. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan,” ujar Erwinsyah.

Tidak hanya soal dokumen pendidikan, Kuasa Hukum Paslon DAMAI juga mengungkapkan adanya indikasi tanggungan hutang YM kepada negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Padahal, sesuai PKPU dan UU Pemilu, calon kepala daerah wajib bebas dari hutang negara.

“Beberapa hutang tersebut bahkan sudah jatuh tempo. Ini menjadi persoalan serius yang seharusnya menjadi perhatian KPU dan Bawaslu saat melakukan verifikasi berkas pencalonan,” tegas Erwinsyah.

Tim Kuasa Hukum DAMAI optimis bukti-bukti baru yang mereka ajukan akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK. Setelah sidang pendahuluan, MK dijadwalkan akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait, pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (30/1/2025).

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, maka Paslon nomor 1 dapat didiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Erwinsyah.

Reporter: mmm


Komentar

Berita Lainnya