Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Senin, 24 Februari 2025 10:13 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia, Alex Janangkih Sinaga pada Jumat, (21/2/2025. Komisaris Utama PT Pos Indonesia tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.

Alex J Sinaga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia didalami soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari Telkomsigma ke PT Telkom. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya proyek fiktif di Telkom Grup.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ALEX J SINAGA    Direktur PT. Telkom Indonesia (2016-2019)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya dikutip Senin (24/2/2025).

"Penyidik mendalami terkait dengan konsolidasi RKAP dari Telkomsigma ke Telkom, bentuk pertanggung jawaban pekerjaan dari telkomsigma ke PT Telkom serta mendalami dugaan adanya project fiktif di Telkom Grup," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom Group. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan server dab storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom Grup. 

KPK dikabarkan telah menetapkan enam tersangka terkait pengusutan kasus tersebut. Dari keenam orang yang dikabarkan telah ditetapkan tersangka tersebut, KPK telah menahan tiga di antaranya.

Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG); serta dua pihak swasta yang berlaku sebagai Makelar, Afrian Jafar (AJ) dan Imran Mumtaz (IM).

Dugaan korupsi ini berawal pada 2016, ketika tersangka Roberto yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Roberto meminta bantuan tersangka Imran dan Afrian guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Pada Januari 2017, tersangka Imran dan Afrian bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi (BR) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.

Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya